Soal Manajemen - UAS Hukum Bisnis


Soal Hukum Bisnis


SOAL
1.      Apa yang dimaksud dari Pengertian kredit separatis, kredit konkuren, kredit hak pemegang preferen ?
2.      Apakah yayasan itu profit atau non profit ? UU nya apa ? Alasannya apa ?
3.      Kasus Carrefour, apakah akuisisi yang dilakukan dapat dikatakan posisi dominan (UU No.5 tahun 1999), alasannya ?kalau digugat oleh KPPU apa alasannya ?
4.      Kalau suatu firma diubah menjadi PT, persyaratannya apa / jika PT belum berbadan hukum, siapa yang bertanggung jawab ?kalau sudah, siapa ?
5.      Arbitrase, apa bedanya antara jalur pengadilan denan diluar pengadilan dalam penyelesaian sengketa ?
6.      Hitung-hitungan tentang anggung jawab PT, masing-masing berapa persen ? Dilihat dari modal yang disetor ?
7.      Syarat pembukaan PT persyaratannya apa ?
8.      CSR pasal 74 (baca sendiri) !! 

Jawaban


1.       Menurut pasal 1134, hak istimewa (hak preferen) ialah suatu hak yang oleh diundang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatannya lebih tinggi dari pada orang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piuangnya. Kreditur hak pemegang preferen adalah kreditur yang memiliki persentase hak paling banyak terhadap piutang yang meliputi segala macam kebendaan, baik yang bergerak ataupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun aka nada dikemudian hari. Kreditur separatis adalah :
a.       Kreditur separatis : kreditur yang memiliki jaminan hutang kebendaan (hak jaminan), seperti pemegang hak tanggungan , hipotik, gadai, fidusia, dan lain-lain.
b.      Kreditur konkuren : krediturbyang menerima pembayaran dari harta pailit setelah kreditur separatis dan kreditur preferen menerima pembayaran piutangnya.
c.       Kreditur hak pemegang preferen : kreditur yang memiliki hak istimewa yang diberikan UU sehingga kedudukan kreditur dimaksud menjadi lebih tinggi dari kreditur biasa.
2.       Berdasarkan UU No. 16 tahun 2001 jo UU No. 28 tahun 2004 pasal 1 butir 1 yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertenu di bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Jadi dapat disimpulkan bahwa yayasan itu bersifat non profit. Jika firma ingin diubah menjadi yayasan, maka firma harus didaftarkan terlebih dahulu menjadi badan hukum (PT) dengan mengacu pada ketentuan di UU No. 40 tahun 2007.
3.       Berdasarkan UU No.5 tahun 1999, pasal 25 ayat 1 dan 2, dikatakan posisi dominan jika keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaingyang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai atau pelaku usaha yang mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan serta kemampuan untuk menyesuaikan pasdkan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Syarat posisi dominan diantaranya menetapkan syarat perdagangan, membatasi pasar dan perkembangan teknologi, menghhambat pelaku usaha lain.
Ada 2 kondisi,
a.       1 pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar 1 jenis barang / jasa tertentu.
b.      2 atau lebih pelaku usaha menguasai > 75% pangsa pasar 1 jenis barang atau jasa tertentu.

4.       Berdasarkan UU No.40 tahun 2007, syarat pendirian PT adalah:
1.       Didirikan oleh 2 orang atau lebih (pasal 7)
2.       Akta otentik notaris dihadapan notaris
3.       Modal dasar perseroan, sekurang-kurangnya 50 juta, saat pendirian harus ditempatkan dan disetor penuh sebesar 25% dari modal dasar.
Prosedur
1.       Didirikan 2 orang atau lebih dengan akta otentik dihadapan notaris(bhs ind)
2.       Status BH/PT sejak tanggal diterbitkan kep. Menkumham mengenai pengesahan perseroan 9pasal 7)
3.       Akta pendirian yang telah disahkan + sura keputusan pengesahan BH/PT didaftarkan dalam daftar perusahaan di wilayah domisili PT tersebut (pasal 29).
4.       PT yang telah didaftarkan dalam tambahan berita Negara RI, PTtersebut menjadi BH (pasal 30).
Masalah tanggung jawab
Ketika masih berwujud firma (belum berbadan hukum), maka tanggung jawab masih tanggung renteng, secara keseluruhan.Tetapi jika sudah berstatus badan hukum maka tanggung jawab para pemegang sahamhanya sebatas modal yang disetorkan.

5.       Berdasarkan UU No, 30 tahun 1999, arbitrase adalah cara penyelesaian suau sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Jika lewat pengadilan : dilakukan di pengadilan tingkat 1, jika salah satu pihak tidak menerima keputusan di pengadilan tingkat 1 maka dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi, dan jika masih belum menerima dapat mengajukan ke tingkat kasasi di mahkamah agung. Prosesnya dipimpin oleh hakim. Jika tidak melalui pengadilan (arbitrase) : prosesnya dipimpin oleh arbiter, dan keputusan yang dihasilkan bersifat final, dimana kondisi sengketa dalam batas wajar, terdapat komitmen para pihak, kelanjutan hubungan para pihak, keseimbangan posisi tawar-menawar, prosesnya bersifat pribadi dan hasilnya rahasia.





0 comments: