Soal Manajemen - UAS Hukum Bisnis
Soal Hukum Bisnis
SOAL
1. Apa yang dimaksud dari Pengertian kredit separatis, kredit konkuren, kredit hak pemegang preferen ?
2. Apakah yayasan itu profit atau non profit ? UU nya apa ? Alasannya apa ?
3. Kasus Carrefour, apakah akuisisi yang dilakukan dapat dikatakan posisi dominan (UU No.5 tahun 1999), alasannya ?kalau digugat oleh KPPU apa alasannya ?
4. Kalau suatu firma diubah menjadi PT, persyaratannya apa / jika PT belum berbadan hukum, siapa yang bertanggung jawab ?kalau sudah, siapa ?
5. Arbitrase, apa bedanya antara jalur pengadilan denan diluar pengadilan dalam penyelesaian sengketa ?
6. Hitung-hitungan tentang anggung jawab PT, masing-masing berapa persen ? Dilihat dari modal yang disetor ?
7. Syarat pembukaan PT persyaratannya apa ?
1.
Menurut pasal 1134, hak
istimewa (hak preferen) ialah suatu hak yang oleh diundang-undang diberikan
kepada seorang berpiutang sehingga tingkatannya lebih tinggi dari pada orang
berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piuangnya. Kreditur hak
pemegang preferen adalah kreditur yang memiliki persentase hak paling banyak
terhadap piutang yang meliputi segala macam kebendaan, baik yang bergerak
ataupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun aka nada dikemudian hari. Kreditur
separatis adalah :
a.
Kreditur separatis : kreditur yang
memiliki jaminan hutang kebendaan (hak jaminan), seperti pemegang hak
tanggungan , hipotik, gadai, fidusia, dan lain-lain.
b.
Kreditur konkuren : krediturbyang
menerima pembayaran dari harta pailit setelah kreditur separatis dan kreditur
preferen menerima pembayaran piutangnya.
c.
Kreditur hak pemegang preferen :
kreditur yang memiliki hak istimewa yang diberikan UU sehingga kedudukan
kreditur dimaksud menjadi lebih tinggi dari kreditur biasa.
2. Berdasarkan UU No. 16 tahun 2001 jo UU No. 28 tahun 2004 pasal 1
butir 1 yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan
dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertenu di bidang social, keagamaan, dan
kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Jadi dapat disimpulkan bahwa yayasan
itu bersifat non profit. Jika firma ingin diubah menjadi yayasan, maka firma
harus didaftarkan terlebih dahulu menjadi badan hukum (PT) dengan mengacu pada
ketentuan di UU No. 40 tahun 2007.
3. Berdasarkan UU No.5 tahun 1999, pasal 25 ayat 1 dan 2, dikatakan
posisi dominan jika keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaingyang
berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai
atau pelaku usaha yang mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan serta kemampuan untuk
menyesuaikan pasdkan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Syarat posisi
dominan diantaranya menetapkan syarat perdagangan, membatasi pasar dan
perkembangan teknologi, menghhambat pelaku usaha lain.
Ada 2 kondisi,
a.
1 pelaku usaha menguasai lebih
dari 50% pangsa pasar 1 jenis barang / jasa tertentu.
b.
2 atau lebih pelaku usaha
menguasai > 75% pangsa pasar 1 jenis barang atau jasa tertentu.
4. Berdasarkan UU No.40 tahun 2007, syarat pendirian PT adalah:
1.
Didirikan oleh 2 orang atau
lebih (pasal 7)
2.
Akta otentik notaris dihadapan
notaris
3.
Modal dasar perseroan,
sekurang-kurangnya 50 juta, saat pendirian harus ditempatkan dan disetor penuh
sebesar 25% dari modal dasar.
Prosedur
1.
Didirikan 2 orang atau lebih
dengan akta otentik dihadapan notaris(bhs ind)
2. Status BH/PT sejak tanggal diterbitkan kep. Menkumham mengenai
pengesahan perseroan 9pasal 7)
3. Akta pendirian yang telah disahkan + sura keputusan pengesahan BH/PT
didaftarkan dalam daftar perusahaan di wilayah domisili PT tersebut (pasal 29).
4. PT yang telah didaftarkan dalam tambahan berita Negara RI,
PTtersebut menjadi BH (pasal 30).
Masalah
tanggung jawab
Ketika masih
berwujud firma (belum berbadan hukum), maka tanggung jawab masih tanggung
renteng, secara keseluruhan.Tetapi jika sudah berstatus badan hukum maka
tanggung jawab para pemegang sahamhanya sebatas modal yang disetorkan.
5.
Berdasarkan UU No, 30 tahun
1999, arbitrase adalah cara penyelesaian suau sengketa perdata diluar peradilan
umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh
para pihak yang bersengketa. Jika lewat pengadilan : dilakukan di pengadilan
tingkat 1, jika salah satu pihak tidak menerima keputusan di pengadilan tingkat
1 maka dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi, dan jika masih belum
menerima dapat mengajukan ke tingkat kasasi di mahkamah agung. Prosesnya
dipimpin oleh hakim. Jika tidak melalui pengadilan (arbitrase) : prosesnya
dipimpin oleh arbiter, dan keputusan yang dihasilkan bersifat final, dimana
kondisi sengketa dalam batas wajar, terdapat komitmen para pihak, kelanjutan
hubungan para pihak, keseimbangan posisi tawar-menawar, prosesnya bersifat
pribadi dan hasilnya rahasia.
0 comments: