UAS Hubungan Industrial

Soal 1 - Kalkulasi Jamsostek

Seorang karyawan Swasta yang telah menikah dengan dikaruniai 2 anak didaftarkan oleh perusahaannya sebagai peserta Jamsostek untuk benefit: JKM, JKK, JHT dan JPK. Gaji pokoknya Rp. 5 juta, tunjangan tetapnya 1 juta dan tunjangan tidak tetapnya 3 juta per bulan.
Tentukan iuran premi yang menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak (karyawan dan perusahaan)!


Soal 2 - Kalkulasi PHK
Suparman adalah seorang karyawan yang telah bekerja pada  PT. Maju Jaya Lancar Sukses Makmur Terus Menerus selama 10 tahun dan saat ini telah hampir 12 bulan tidak dapat masuk kantor karena terkena penyakit kanker dan kecil kemungkinannya untuk dapat kembali bekerja. Karena hal tersebut tersebut, manajemen PT. Maju Jaya Lancar Sukses Makmur Terus Menerus memutuskan untuk mem-PHK Suparman.
a. Apakah secara regulasi hal tersebut dimungkinkan? Jelaskan!
b. Jika Suparman menyetujui di PHK dengan alasan sakit berkepanjangan, berapa kompensasi yang akan dia terima sesuai dengan ketentuan UU No. 13 tahun 2003? (Asumsi gaji pokoknya Rp. 15 juta, Tunjangan tetapnya 3 juta dan Tunjangan Tidak Tetap-nya Rp 6 juga, jatah cuti telah terpakai semua)

0 comments: